26 PSU Perumahan Diserahkan Ke Pemkab Madiun

SERAHKAN—Salah satu pengembang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlwanto di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Beritatrends, Madiun – Sebanyak 26 Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Madiun diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Penyerahan 26 PSU dari pengembang dan warga kepada Pemkab Madiun merupakan target Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2023.

Secara simbolis penyerahan 26 PSU diserahkan pengembang dan warga kepada Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hari Pitojo. Acara penyerahan 26 PSU itu dihadiri tim Inspektorat, Kantor Pertanahan, camat, kepala desa/lurah, RT, warga perumahan hingga pengembang.

Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto mengatakan penyerahan PSU merupakan kewajiban bagi pengembang setelah selesai membangun perumahan di satu daerah. Saat ini PSU yang diserahkan sebanyak 26 terdiri 21 dari warga dan lima dari pengembang. ”Saat ini dari 110 PSU perumahan baru 63 yang diserahkan.

Sementara 47 belum diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Madiun,” kata Tonrto.

TERIMA—Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menerima penyerahan PSU dari warga perumahan di di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Menurut Tontro, bila pengembang tidak menyerahkan PSU maka akan berhadapan dengan masalah hukum dan aparat penegak hukum. Untuk itu Pemkab Madiun akan berupaya memberikan layanan perizinan yang mudah sehingga pengembang dapat membangun perumahan di wilayah Kabupaten Madiun.

”Dahulu pemerintah yang mengurus pembangunan perumahan. Tetapi sekarang tidak lagi. Pembangunan perumahan diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta. Jadi tugas pemerintah saat ini memfasilitasi pemberian izin bagi seluruh pengembang,” Tontro.

Baca Juga  Dispora Medan Tanam Pohon Durian di Taman Pekuburan Simalingkar B Nyaris Ricuh

Ia meminta pengembang tidak lalai dengan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah menyelesaikan pembangunan perumahan. Hal ini terbukti dari 26 PSU yang diserahkan justru 25 diserahkan oleh warga bukan pengembangnya langsung.

”Semestinya pengembang bertanggung jawab. Kedepan saya tidak ingin seperti itu lagi. Penyerahan PSU harus pengembang bukan lagi masyarakat,” jelas Tontro.

Bila PSU tidak diserahkan, kata Tontro, maka pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi perbaikan fasum di lingkungan perumahan bila mengalami kerusakan. Penyerahan PSU ke pemerintah juga dimonitor langsung pemerintah pusat lantaran untuk pengawasan pengelolaan dan kepemilikan aset-aset negara di daerah.

Tontro menegaskan Pemkab Madiun akan mengejar 47 pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. ”Dari 110 masih ada 47 pengembang yang belum menyerahkan PSU. Ini yang 47 pengembang akan kami kejar. Sampai kapanpun akan kami kejar. Karena ini bagian kewajiban pengembang kepada pemerintah daerah,” jelas Tontro.

Ia berharap pengembang segera menyerahkan PSU bagi yang sudah menyelesaikan pembangunan perumahan. Kalau tidak menyerahkan PSU itu maka akan merugikan negara sehingga nanti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

”Saya tidak berniat menakut-nakuti. Tetapi harus kami sampaikan. Jadi tidak perlu kami kejar-kejar tetapi pengembang dengan kesadaran menyerahkan sendiri,” demikian Tontro.

Kepala Dinas Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun, Hari Pitojo mengatakan kegiatan penyerahan PSU yang digelar sebagai sarana penertiban PSU yang dikuasai pengembang dan diterlantarkan pengembang namun belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Adapun tujuannya untuk memberikan jaminan keberlanjutan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas di lingkunan perumahan oleh pemda.

Ia mengatakan PSU yang diserahkan terdiri jalan, taman, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, gedun gbalai pertemuan, pos jaga dan tempat pembuangan sampah sementara.

Baca Juga  Polres Magetan Himbau Wisatawan Untuk Tetap Waspada Akan Bencana Longsor dan Pohon Tumbang

Hari menjelaskan tahun 2023, KPK menargetkan penertiban PSU sebanyak 25 perumahan. Dari target itu terealisasi 26 PSU perumahan.

”Tahun 2023 Pemkab Madiun ditargetkan KPK untuk menertibkan 25 periumahan dan realisasi sampai akhir tahun 2023 sebanyak 26 perumahan. Dari jumlah 110 perumahan, sudah menertibkan 63 perumahan sehinga terisa 47 akan ditertibkan kedepan,” demikian Hari.

 

Pos terkait