Tim lsm juga menemukan kejanggalan pada Dana Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 Sejumlah Rp.872.420.000,
Beritatrends, Mesuji – Menindak lanjuti pemberitaan awak media beberapa hari yang lalu tentang Dana Desa Panggung Jaya pada tahun 2019 sejumlah Rp.975.389.000 diduga bermasalah dan jadi bancakan para Oknum untuk melakukan dugaan mark’up/fiktip
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya terkait Dana Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji ini yang diduga banyak penyimpangan pada pembangunan jembatan dan pengerasan jalan desa yang semuanya menghabiskan anggaran 700 juta lebih namun bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasinya yang mengarahkan kepada dugaan korupsi.
Selain Dana Desa Panggung Jaya Tahun 2019 diduga bermasalah pada pembangunan jembatan dan pengerasan jalan desa,juga ditemukan Dana Desa Panggung Jaya Pada tahun 2020 yang berjumlah Rp.992.184.000,-
Salah satunya dianggarkan dibidang penyertaan modal dimasa pandemi Covid 19 Tahun 2020 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.379.326.700,diduga tidak jelas realisasi/ alokasinya,seperti yang disampaikan salah satu tim lsm Barak Nkri kepada awak media Rabu 21/12/2022,
“Tahun 2020 Kades Panggung Jaya menganggarkan untuk Penyertaan Modal Desa sebesar Rp.379.326.790,diduga tidak jelas realisasinya hal itu juga tidak diketahui warga setempat seperti halnya Dana Desa Tahun 2019 pada pembangunan jembatan dan pengerasan jalan yang tidak sesuai dengan anggarannya,tanpa musyawarah dengan warga seperti keterangan warga dalam video,”Kata tim Barak Nkri
Selanjutnya,selain Dana Desa Panggung Jaya diduga bermasalah,
Tim lsm juga menemukan kejanggalan pada Dana Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 Sejumlah Rp.872.420.000,-namun sebagian Dana Desa tersebut diduga bermasalah salah satu yang dianggarkan Kepala Desa Sidang Makmur MY pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pemuda olahraga yang menghabiskan anggaran Sebesar Rp.462.136.947,-diduga syarat korupsi serta menyalahi peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB Poin 3 yang membatasi kegiatan ditempat Umum/fasilitas Umum
Sedangkan dalam Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berskala Besar yang mana setiap kegiatan berhubungan dengan umum/kegiatan fasilitas umum dihentikan agar diprioritaskan untuk penanganan Covid 19, namun Kepala Desa Sidang Makmur MY dan Kades Panggung Jaya AR diduga tidak mematuhi Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan kedaruratan kesehatan Covid 19 dan PP No 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan (Covid 19) salah satu PSBB paling sedikit :
- 1.peliburan sekolah dan tempat kerja
- 2.pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau
- 3.pembatasan kegiatan ditempat umum atau fasilitas Umum
Sampai berita ini ditayangkan Kades Panggung Jaya AR dan Sidang Makmur MY belum bisa menjawab saat dihubungi melalui pesan whatsapp.