Dialog Dengan Anggota DPD RI ,15 Saksi Ahli Waris Kepemilikan Tanah Bongkar Kejahatan PTPN VII Way Berulu Diera Tahun 1974

Dialog Dengan Anggota DPD RI

Beritatrends, Pesawaran – Forum Masyarakat pesawaran bersatu (FMPB) terus mengawal Para ahli waris dan masyarakat Desa taman sari Dalam mengambil hak. Kepemilikan tanahnya yang dirampas oleh pihak PTPN VII Wayberulu di era Tahun1970 hingga tahun 1974.

Untuk memperjelas kedudukan lahan yang ada diTanjung Kemala II desa Taman sari gelar dialok dengan Abdul Hakim Anggota DPD RI komisi VI Dapil Lampung hari ini,Minggu (30/7/2023) t

Abdul Hakim Anggota DPD RI komisi VI Temui langsung ahli waris dan tokoh
adat Tanjung Kemala Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Lampung.Pertemuan yang dipasiltasi Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya yang juga dihadiri ratusan warga ini,guna mendengarkan secara langsung cerita sejarah dari ahli waris dan tokoh adat setempat tentang asal muasal lahan perkebunan karet Tanjung Kemala yang sejak puluhan tahun di kuasai pihak PTPN VII Wayberulu.

Dalam pertemuan tersebut Abdul Hakim berjanji akan terus membantu dan memperjuangkan hak-hak masyarakat dan berharap jeritan masyarakat ini bisa didengar oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Saya berharap seluruh pihak yang berkompeten bisa membantu menyelesaikan persoalan ini dengan secepat- cepat nya dari pada mengulur nya,karena jika tidak segera terselesaikan bisa menjadi persoalan yang panjang .Kita juga minta kepada presiden bisa ikut mendengarkan persoalan ini,bisa mendengar jeritan rakyat disini,” ungkapnya.

Meskipun terkait polemik ini pihaknya sudah mendengarkan secara langsung bahwa berdasarkan keterangan dari kepala BPN Pesawaran, lahan dengan luas 329 hektar ini tidak memliki sertifikat HGU .Yang artinya lahan ini besar kemungkinan memang milik masyarakat dan tanah adat.

“Terkait masalah ini,saya akan terus memantau dan memperjuangkan hak-hak masyarakat seperti didalam pembuatan surat sporadik dan sebagainya ,kemudian sebaliknya jika pihak PTPN juga akan memperjuangkan haknya secara hukum silahkan .Saya kira itu hak masing- masing yang mempunyai haknya,tentunya saya selaku legislator akan memastikan semuanya akan berjalan dengan tertib dan baik tidak ada apa -apa ,silahkan saja masing masing pihak untuk memperjuangkan haknya saya disini akan mengawasi pelaksanaan berikutnya seperti apa BPN atau pihak terkait merespon dengan persoalan ini,”ucapnya.

Baca Juga  Pisah Sambut Pejabat Lama Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan,SE.,MM dan Pejabat Baru Letkol Inf Vicky Heru Harsanto,S.I.P.,M.Si.

Untuk itu lanjut dia,mengenai hal ini masyarakat ahli waris dan tokoh adat bisa segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagai data pendukung bukti bahwa mereka adalah pemilih lahan tersebut.

“Dokumen sudah mereka persiapkan semuanya ,ditulis diatas materai,harapan saya lanjutkan saja proses itu ,juga masyarakat yang akan mengurus surat sporadik dilanjutkan saja masing -masing pihak yang merasa memilik hak dilahan 329 ini tentu ini adalah negara hukum negara yang bisa menyelesaikan persoalan,”pungkasnya.

Sementara itu Fabian Jaya Kepala Desa Taman Sari mewakili masyarakat dalam pertemuan tersebut berharap kepada Abdul Hakim bisa mengawal persoalan ini hingga tuntas “Harapan kami Bapak Abdul Hakim bisa berkeliling bisa melihat lahan yang ada,karena ada situs diperkebunan karet ini,sebagai data penguat bahwa lahan ini milik masyarakat dan tokoh adat ,”ucapnya.

Terkait lahan ini Fabian mengutarakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan pembuatan surat Sporadik untuk lahan perkebunan karet tersebut “Saat ini kami sedang membuat persyaratan sporadik, harapan kami bapak bisa mengawalnya dari surat sporadik hingga menjadi sertifikat karena lahan ini punya pemiliknya

Dari beberapa ahli waris salah satunya bapak london saat ikut menunjukan situs situs sebagai bukti bahwah lahan itu betul betul punya masyarakat adalah bukti adanya pemakaman masyarakat yang ada ditengah tanah yang diklaim oleh PTPN diera tahun 1970 sampai 1074, jelasnya

London pun mengatakan ditahun 2002 pihak PTPN VII Wayberulu pernah mau mengganti rugi tanah tersebut dengan nominal dari 1 juta sampai 7 juta dan sampai 8 juta namun masyarakat tetep kekeh dan nggak mau diganti rugi, ungkap London.

Pos terkait