Kepala Pekon Kamilin Tidak Patuhi Panggilan Camat Pagelaran Utara dan Kasi PMD Kecamatan Pagelaran Utara
Beritatrends, Pringsewu – Kepala Pekon Kamilin H.Jufri Tidak Patuhi Panggilan Camat Pagelaran Utara dan Kasi PMD Kecamatan Pagelaran Utara, terkait dugaan laporan Pekerjaan Dana Desa tahun 2019 dan Soal Pemasangan Bendera Merah Putih yang robek, Jumat (13/1/2023).
Saat di konfirmasi media ini (28/12/2022) Kasi PMD Kecamatan Pagelaran Utara Soeparma terkait laporan media dugaan pekerjaan drainase yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2019 dan pemasangan Bendera merah putih yang robek Desember 2022 kemarin itu, mengatakan “bahwa pihaknya sudah memanggil Kepala Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara Jufri tetapi susah di hubungi baik nomor telp dan didatangi juga tidak ketemu,ia juga mengatakan Pak Camat juga sudah memanggil yang bersangkutan tetapi tidak juga di indahkan, terangnya kepada media ini.
Sementara itu Camat Pagelaran Utara Zainal Abidin saat di konfirmasi melalui telp selulernya kepada media ini pihaknya juga coba menghubungi kepala Pekon Kamilin Jufri tetapi tidak ketemu dan informasi terakhir ia sedang sakit.
Zainal Abidin juga mengatakan soal pemasangan Bendera merah putih yang robek ia juga sudah memanggil yang bersangkutan tetapi ia jug susah untuk dihubungi dan di temui, ujarnya.
Sementara itu DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu esok juga akan menyurati pihak penegak hukum baik itu Kejaksaan dan Kepolisian untuk memanggil kepala Pekon Kamilin terkait adanya dugaan pekerjaan grainase yang menggunakan anggaran dana desa 2019 yang kurang trasfaran. kami juga meminta Penegak hukum untuk memeriksa keseluruhan baik itu penggunaan Anggaran Dana Desa 2019 sampai sekarang dan juga Pengadaan ATK Pekon 2019 – Sekarang yang menggunakan Anggaran Dana Pekon (ADP), kami menilai kalau bendera robek saja tetap dikibarkan pada bulan Desember kemaren itu berarti ada dugaan ATK Pekon Kamilin penggunaannya yang menggunakan Anggaran Dana Pekon (ADP)2019 – sekarang ini dinilai ada dugaan fiktif, Bendera Merah Putih yang harganya lima puluh ribu rupiah sampai seratus ribu rupiah saja tidak terbeli ini dibuktikan dengan berkibarnya bendera yang robek di depan Kantor Pekon itu,pungkasnya.
Untuk diketahui publik Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih adalah :
- 1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- 2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- 3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- 4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- 5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.