Beritatrends, Magetan – Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menjadi saksi ketika dua pelaku pencurian, SW alias Landak (33) dan ES (20) dari Desa Tamanarum, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan. Mereka tertangkap tangan setelah beraksi di rumah kosong milik LY di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Peristiwa ini terungkap setelah LY melaporkan kejadian acak-acakan di rumahnya pada Polres Magetan. Sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp500 ribu menjadi buruan para pelaku.
“Setelah kami telusuri, ada dua orang pelaku ini dan berhasil kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, Selasa (27/2/2024).
Modus operandi pelaku terbilang berani. Mereka mencari sasaran secara acak, dan jika rumah yang dipilih kosong, pelaku membuka gembok dan mencongkel jendela menggunakan linggis yang telah mereka persiapkan. Tindakan serupa telah dilakukan di tiga lokasi lainnya, demikian pengakuan dari kedua pelaku.
“Semuanya merupakan pencurian. Lokasi lain masih proses pendalaman pihak kepolisian,” tambah AKP Kuncahyo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas seberat 9,09 gram, uang tunai Rp500.000, linggis, dan sepeda motor yang mereka gunakan dalam aksinya.
“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp21 juta. Ngakunya, hasil curian itu dijual dan kemudian uangnya mayoritas digunakan untuk berfoya-foya. Untuk pelaku Landak ini merupakan residivis. Sudah tiga kali ditahan dalam kasus pencurian juga,” ungkap AKP Kuncahyo.
Kedua pelaku dihadapkan pada pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.