Beritatrends, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Serentak tahun 2024. Rapat pleno terbuka DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran) serta penetapkan DPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. KPU Kabupaten Sampang menetapkan jumlah DPS reguler dan khusus sebanyak 737.682 orang pemilih.
Acara kegiatan rapat pleno terbuka DPHP serta penetapkan DPS di Pilkada serentak 2024 bertempat di Hotel Bahagia jalan Bahagia Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dalam acara tersebut di hadiri oleh Komisioner KPU Jawa Timur Miftahur Rozak Divisi Perencanaan dan Logistik, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Bawaslu, Forkopimda, perwakilan DPRD, Dukcapil, Bakesbangpol, PPK, Panwascam se Kabupaten Sampang. Rapat pleno terbuka DPHP serta penetapkan DPS di buka oleh ketua KPU Sampang Aliyanto, Sabtu (10/8/2024).
Dalam sambutannya Miftahur Rozak menyampaikan pertama hadir melakukan rapat pleno terbuka DPHP serta penetapkan DPS di Kabupaten Sampang, ingin memastikan tentang pemutahiran data pemilih sementara dan berusaha menyandingkan ke valitan serta ke akuratan data pemilih. Dalam Pilkada serentak 2024 ini tanggung jawab kita semua.
” Berharap angka partisipasi sangat penting
Data pemilih yang berkualitas dan dapat di pertanggung jawabkan, data pemilih sangat mempengaruhi logistik,” harapan.
Ketua KPU Sampang Aliyanto dalam sambutannya berharap kepada penyelenggara memberikan masukan tentang data pemilih yang berkualitas dan akurat, di karenakan Kabupaten Sampang merupakan atensi pusat dalam Pilkada serentak ini.
” Berharap kepada penyelenggara memberikan masukan tentang data pemilih yang berkualitas dan akurat,” pintanya.
Selanjutnya rapat pleno terbuka penetapan DPS di pasrahkan ke Karimullah divisi perencanaan data dan informasi untuk membacakan hasil tiap kecamatan se Kabupaten Sampang.
Rincian rekap Data Pemilih Sementara (DPS) Se Kabupaten Sampang sebagai berikut :
– Kecamatan Sreseh 26.025
– Kecamatan Torjun 31.060
– Kecamatan Sampang 93.373
– kecamatan Camplong 66.063
– Kecamatan Omben 64.280
– Kecamatan Kedungdung 70. 764
– Kecamatan Jrengik 29.540
– Kecamatan Tambelangan 43.039
– Kecamatan Banyuates 62.826
– Kecamatan Robatal 43.001
– Kecamatan Sokobanah 60.181
– Kecamatan Ketapang 69.397
– Kecamatan Pangarengan 18.747
– Kecamatan Karang Penang 59.386
Jumlah Total DPS 737.682 dan Jumlah TPS Se Kabupaten Sampang sebanyak 1. 344 TPS.