Kuasa Hukum Pertanyakan Kasus Pemalsuan Buku Nikah Terkesan Mandek di Kejari Magetan

Beritatrends, Magetan – Indra Priangkasa selaku Kuasa Hukum dari 4 anak Sukarno atas nama Siswanti warga Desa Sukomoro/ Sukomoro, Kabupaten Magetan, mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus dugaan pemalsuan data buku nikah yang saat ini terkesan mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Perkara itu melibatkan terlapor, Paryuni yang juga warga Desa Sukomoro/Sukomoro, yang menggunakan Akte Nikah, dan diduga telah melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP dimana terlapor menggunakan surat yang isinya patut diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Paryuni yang seolah-olah melakukan pernikahan dengan Sukarno suami dari Kasiyan alm (ibu Siswanti) tapi identitas Sukarno dilakukan perubahan.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Magetan, dan Paryuni sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Indra Priangkasa selaku Kuasa Hukum mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus tersebut ke Kejari Magetan.

“Terkesan mandek! Padahal sejak Oktober sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai sekarang menurut informasi yang kami terima berkas perkaranya belum juga disentuh,” terangnya, Selasa (27/12/2022).

Ia menyayangkan, meski Paryuni berstatus tersangka sejak 3 bulan lalu, namun hingga kini proses hukum nya belum ada tindak lanjut.

”Kami tahu penetapan tersangka, dari surat pemberitahuan Polres Magetan kepada Kejari Magetan pada tanggal 14 Oktober lalu,” ungkap Indra Priangkasa.

Ia pun berharap, agar proses hukumnya segera ditindaklanjuti hingga proses persidangan.

”Magetan ini kan kota kecil. Perkara hukumnya kan tidak sebanyak kota kota besar seperti Sidoarjo dan Surabaya. Jadi, ya kami harap segera ditindaklanjuti,” harapnya.

Sebagai informasi, kasus ini melalui kuasa hukum Indra Priangkasa telah dilaporkan ke Polres Magetan sejak 2019 lalu. Setelah Paryuni ditetapkan menjadi tersangka pada Bulan Oktober 2022. Saat ini berkas kasus tersebut telah diserahkan ke kejari Magetan.

Baca Juga  Dijerat Pasal Aborsi, Bripda Randy Resmi Ditahan Kejaksaan Mojokerto

“Dari Polres kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari, sudah 1 bulan lebih belum ada tanggapan,” kata Indra Priangkasa.

Menurutnya, klien nya telah dirugikan hingga belasan Milyar rupiah karena sebagian besar asset milik Sukarno dikuasai oleh Paryuni.

“Paryuni yang seolah olah memiliki surat nikah asli dia gunakan sebagai bukti untuk mendapatkan hak waris dan gono gono dari Sukarno Bin Martosojo, nilainya cukup fantastis hingga belasan milyar,” pungkas Indra Priangkasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *