Lapor Pak Jokowi.. !! “78 KK Warga Rambah Galonggung Tertindas Kebijakan Pemda Karo”

Puluhan warga dusun Rambah Galonggong foto bersama tim Gerakan Masyarakat pendamping pencari keadilian (Tim Gema Peka) di jambur rambah galonggong.

Beritatrends, Lau Baleng Karo – Pasca penertiban lahan penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum yang berada di desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng. Oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Karo, dibalik itu masih menyisakan sejumlah persoalan.

Untuk diketahui bahwa kawasan pengembalaan umum seluas 682 Hektar tersebut menurut Pemda Karo telah di alih-fungsikan oleh para penggarap lahan dari tempat pengembalaan ternak menjadi lahan pertanian akhirnya diamankan dan dieksekusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021.

Bagian Isi dari Peraturan Daerah (perda) itu sendiri menyebut kawasan yang dulu namanya kawasan pengembalaan umum Mbal-mbal Nodi telah berganti nama menjadi kawasan penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum seluas 682 Hektar, sebagai Area Penggunaan Lain (APL) sesuai peta dari Dinas Kehutanan sah milik Pemerintah Kabupaten Karo. Hal itu di utarakan Kepala Dinas Pertanian Karo Ir. Metehsa Karo Karo Purba kepada tim wartawan saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Jumat (10/03/2023) lalu.

Metehsa Karo Karo Purba juga menegaskan, sebelum pihaknya melakukan penertiban, pihaknya (Dinas Pertanian) telah melakukan sosialisasi kepada 176 Kepala Keluarga, warga yang terbagi dari 2 dusun (paya mbelang dan rambah galonggong), desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Karo pada 25 Januari 2022 yang lalu, di Aula lantai lll, Kantor Bupati.

Kemudian pelaksanaan exsekusi yang berjalan semenjak 13 Maret 2023 lalu dengan menempatkan posko dan barak pengamanan dari pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP, hingga akhirnya membawa masyarakat dua dusun yang terdampak ini mendatangi pihak ekskutif dan legislatif Kabupaten Karo.

Ketidakpuasan warga 2 (dua) dusun (paya mbelang dan rambah galonggong) akibat penguasaan lahan mbal mbal Nodi oleh Pemda Karo yang melangsungkan aktifitas exsekusi hingga saat ini, kemudian perwakilan warga dua dusun tersebut menyampaikan keluhannya, disambut baik Pimpinan DPRD Karo dan berlanjut menggelar rapat dengar pendapat di ruang RDP DPRD Karo lantai 3 yang dihadiri jajaran Forkopimda dan pihak terkait lainnya, namun hingga usai acara RDP terkait tuntutan warga belum jua terjawab, dan solusi yang ditawarkan Pemda Karo oleh warga dituding masih belum tepat.

Baca Juga  Awal tahun 2023 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

Kebijakan Pemda Karo yang telah menguasai lahan Nodi, menurut warga terkhusus dusun rambah galonggong menilai kebijakan itu sepihak dan terkesan dipaksakan karna ada tekanan dari pemerintah pusat. Sehingga dari perencanaan hingga hari H kegiatan exsekusi dilakukan, Pemda Karo belum pernah mensosialisasikan kepada warga,

Meski tidak membantah pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Karo, terkait eksekusi lahan Nodi. Bagi mereka (warga dusun rambah galonggong), aksi Pemda karo tersebut selain terkesan dipaksakan juga dinilai otoriter, tanpa memikirkan segi kemanusian atas hilangnya sebagiqn besar lahan mata pencariaan warga begitu juga dengan kejelasan status kependudukan mereka secara adminstrasi pemerintahan di kabupaten karo.

Menurut warga, keputusan Pemda Karo dianggap mencederai reformasi birokrasi, dimana menurut mereka, pemukiman yang telah berdiri semenjak puluhan tahun (1960) itu yang dilengkapi sejumlah fasilitas umum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karo menggunakan dana APBD yakni: dengan dibangunnya Sekolah Dasar Negeri dan fasilitas Kesehatan di dalam kawasan mbal mbal nodi yang masuk dalam 682 Hektar tersebut.

Penulusuran tim awak media, Kamis (06/04/2023) dikawasan yang kini telah dieksekusi Pemda Karo, terdapat bangunan sekolah yang diberi nama SD 048475 Galungung dan bahkan adanya bangunan baru yang diperuntukkan untuk perpustakaan sekolah.

Menurut sumber, warga setempat, bangunan gedung sekolah berplat merah itu menampung ratusan siswa dan dijelaskan siswa-siswinya sendiri tidak lain dari dusun Paya Mbelang dan Rambah Galonggong, yang masih masuk dalam Pemerintahan Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.

Berdasarkan hasil investigasi tim dilapangan, bahwa warga dua dusun tersebut bahwa sesuai titik koordinat yang diexsekusi Pemda Karo yaitu lahan pertanian yang selama ini digarap oleh warga Dusun Paya Mbelang, namun soal keberadaan pemukiman masuk dikawasan Hutan Lindung.

Baca Juga  Bupati Magetan : Dukung Program Pemerintah, Cegah Peredaran Rokok ilegal

Lain halnya dengan keberadaan pemukiman warga dusun Rambah Galonggong yang nota bene masih masuk dalam bagian 682 Hektar kawasan pengembalaan mbal mbal nodi. Sehingga walau dengan berat hati bila menolak kebijakan Pemda Karo atas penggunaan lahan sebagai pinjam pakai untuk pemukiman, maka mau tidak mau sebanyak 78 Kepala keluarga warga dusun rambah galunggung harus angkat kaki dari pemukiman yang telah dihuni mereka semejak berpuluh puluh tahun lalu.

Secara tidak langsung Pemda Karo berharap terhadap para warga dusun Rambah Galonggong agar tidak akan bertahan tanpa adanya sumber penghasilan semenjak diberlakukannya Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Karo itu.

Sebelumnya Pemda Karo telah melayangkan status keberadaan warga dua dusun menyarankan agar beralih profesi sebagai peternak dilokasi 682 H sebagai pengganti mata pencaharian para penggarap dari profesi sebelumnya sebagai petani.

Dengan tawaran tersebut, penduduk pemukiman dusun Rambah Galonggong yang dihuni sekitar 78 KK berkumpul seraya musyawarah bersama membahas tentang nasib dan status kependudukan mereka kedepannya.

Dihadapan tim pendamping yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pencipta Keadilan (Gema Peka) , beberapa dari perwakilan warga sambil berlinang air mata menuturkan,

“Kebijakan pemda karo tidak ber azaskan rasa keadilan, walaupun kami masih diperbolehkan untuk tetap tinggal di kawasan pengembalaan ini, selain tidak diberikan lahan untuk bercocok tanam, namun anehnya lagi status kami disini ibarat ada tapi tak diakui secara administrasi di Pemerintahan. Karna info yang kami dapat pasca kebijakan ini dilakukan ternyata wilayah dusun rambah galunggung tidak masuk daftar di pemerintahan karo.” tutur warga

Sambil meneteskan air mata, warga lainya juga ter bata bata mengucapkan kata kata harapan kepada Pemerintah pusat,

Baca Juga  Dishub Rohil, Hadapi Angkutan Over Dimensi,Over Load.

“Tolong kami bapak Presiden jokowi, kewajiban kami sebagai warga negara yang baik sudah kami laksanakan ketika harus memberikan hak suara atau dukungan disetiap ajang pemilihan umum (pemilu) , mulai dari memilih Pejabat kepala desa, memilih anggota legislatif, DPD, memilih Bupati, Gubernur hingga Presiden. Namun ketika dihadapkan disituasi seperti ini, hak kami terkesan di zolimi pak, kami pemilik KTP Republik Indonesia namum diperlakukan layaknya seperti hewan oleh pemda karo,” ujar salah seorang ibu br tarigan sambil menangis histeris.

Ditempat yang sama, warga lainnya juga menyebutkan bahwa kebijakan pemda karo untuk menegakkan perda terkait lahan pengembalaan ternak nodi sangat kami apresiasi, namun sangat disayangkan kebijakan tersebut tidak terlebih dulu dipikirkan dampak negatif yang timbul terjadi terhadap keberlangsungan hidup 78 kk warga rambah galunggung ini, khususnya sumber matapencariaan kami. Sabtu, (8/4/2023)

“Setidaknya kalau memang kebijakan tersebut dilakukan, pemda sudah menawarkan sejumlah opsi pilihan yang akan kami tentukan, yang tak lain tentang pemukiman warga dan lahan usaha tani pengganti bagi kami. Sehingga kami tidak ber anggapan bahwa pemerintah kabupaten karo tidak peduli terhadap nasib puluhan warganya,” kesal warga bermarga perangin angin sambil berjanji akan kembali mendatangi Kantor Bupati atau pun menggelar RDP lanjutan dalam waktu dekat ini.

Pantauan wartawan dilokasi dusun rambah galonggong, Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, terlihat ada beberapa bangunan rumah ibadah seperti 2 unit bangunan gereja dan 1 unit masjid.

Mirisnya selain belum pernah merasakan bantuan dari pemerintah, warga dusun rambah gelonggong juga tak pernah dapat layanan signal internet maupun sinyal telekomunikasi lainya sejak negara indonesia merdeka, demikian juga pembangunan infrastruktur lainnya, meskipun warga tetap taat dalam membayar pajak.

(Daris Kaban/TIM)
[9/4 16.29] Daris Kaban: Ket foto. Puluhan warga dusun Rambah Galonggong foto bersama tim Gerakan Masyarakat pendamping pencari keadilian (Tim Gema Peka) di jambur rambah galonggong.

Pos terkait