Beritatrends, Pringsewu – Mantan Kepala Pekon Purwodadi SBN Ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2019,Kamis(14/4/2022).
Kasi Intelijen Pada Kejari Pringsewu Median Suwardi,S.H mengatakan kepada media ini ” Mantan Kepala Pekon Purwodadi SBN Ditetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi Dana Desa dan Hibah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019.berdasarkan hasil penyidikan Kejari Pringsewu telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan status tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA.2019. bahwa tersangka di sangkakan Primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa pada hari ini Kamis 14 April 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus Pada Kejari Pringsewu setelah menemukan 2 alat bukti telah menetapkan status tersngaka terhadap sdr SUBARDAN (Mantan Kepala Pekon Purwodadi Kec Adiluwih Kab.Pringsewu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01 / I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.
Bahwa pemeriksaan terhadap Tersangka SUBARDAN didampingi oleh Penasihat hukum HERI AlVIAN SH, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap tersangka SUBARDAN selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung Kab Tanggamus.
Bahwa adapun modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan Penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019.