Polrestabes Medan Amankan 101 Pelaku Kejahatan dan 3 Diantaranya Ditembak

Polrestabes Medan dan jajaran berhasil mengamankan 101 pelaku kejahatan dari 81 kasus kejahatan selama dua minggu terakhir.

Beritatrends, Medan – Polrestabes Medan berhasil mengungkap berbagai kasus tindak kriminal yang meresahkan masyarakat selama dua pekan.

Dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal itu diantaranya ada dua perkara yang menonjol yakni, kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK M.Si didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK M.Si mengatakan Polrestabes Medan dan jajaran berhasil mengamankan 101 pelaku kejahatan dari 81 kasus kejahatan selama dua minggu terakhir.

“Ada 101 pelaku kejahatan yang diamankan. Mereka yang ditangkap itu terlibat kasus Curat, Curas dan Curanmor,” katanya yang juga didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis SH SIK MM dan juga Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (23/8/2022).

Kapolrestabes menerangkan, dalam pengungkapan kasus kriminal selama dua pekan itu didominasi kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).

Dengan rincian Curat 47 kasus sebanyak 61 tersangka, Curammor 29 kasus dengan 32 tersangka serta Curas, Curas 5 kasus dengan total tersangka sebanyak 8 orang.

“Dari 101 pelaku kriminal yang diamankan tiga diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap,” terangnya sembari mengatakan ketiga pelaku kriminal yang ditembak itu berinisial MAG, KA dan A.

Pada kesempatan itu juga Kapolrestabes mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel jajaran Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan di Kota Medan.

“Polrestabes Medan terus meningkatkan patroli jalanan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat menjalankan aktivitasnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Tidak Bisa Sembarang Tebang Pohon di Jalur Hijau, Semua Ada Prosedurnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *