Polsek Sooko Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kayu Sono

Foto : Kapolsek Sooko Iptu Badri menunjukkan barang bukti pencurian kayu sono 

Beritatrends, Ponorogo – Petugas dari Polsek Sooko berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Ilegal logging atau pencurian kayu sono, Rabu (24/11).

“Kedua terduga pelaku berinisial DS (27) warga Dukuh Bringin RT 01 RW 07 Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo dan AR (36) warga Dukuh Tosari, RT 02 RW 07 Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Dengan barang bukti 10 batang kayu sono berbagai ukuran, mobil Mitsubishi L300 dan 2 (dua) buah gergaji tarik panjang 110 cm, “kata Kapolsek Sooko Iptu Badri.

Iptu Badri menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat petugas dari Polsek Sooko bersama-sama pihak Perhutani melaksanakan patroli gabungan di kawasan Hutan Gunung Tukul Desa Suru, Kecamatan Sooko.

“Selanjutnya tanggal 23 November 2021 sekira pukul 01.30 wib mendapatkan informasi terdapat mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di depan warung kopi Lingkungan Biting Desa Suru, Kecamatan Sooko. Mencurigai keberadaan mobil tersebut, patroli gabungan Polsek Sooko dan perhutani mendekati mobil dan melakukan pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku terkait surat ijin kepemilikan kayu sono tersebut. Karena tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan kayu, selanjutnya petugas mengamankan kedua terduga pelaku. Keduanya akan dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat yang sah. Atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian Rp. 5.373.000,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), “pungkasnya.

Baca Juga  Kapolda Sumut dan Pangdam Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba di Kutalimbaru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *