Rutan Magetan Siap Optimalkan Pemenuhan Bantuan Hukum

Terima Kunjungan dari Koordinator Yantah Ditjen PAS, Rutan Magetan Siap Optimalkan Pemenuhan Bantuan Hukum

Beritatrends, Magetan – Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan Advokat secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum meliputi perkara hukum perdata, pidana, dan atas usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum sangat penting mengingat asas praduga tak bersalah, asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, pemenuhan hak atas bantuan hukum, serta memastikan hak-hak individunya tidak dilanggar selama proses hukum.

Untuk memperkuat pemahaman mengenai bantuan hukum yang menjadi hak para Tahanan, siang ini (16/06/2023) Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim menerima kunjungan dari Tim Uji Petik Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Asistensi Pemenuhan Akses Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Koordinator Pelayanan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Teguh Imanto.

Rombongan yang disambut langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto dan Kepala Pengamanan Rutan Didi Rahmadi tersebut mempunyai misi untuk memastikan bahwa akses bantuan hukum di Rutan Magetan terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mensosialisasikan tata cara penginputannya melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi terkait Pedoman Pembudayaan Ideologi Pancasila bagi Warga Binaan.

Pada kunjungannya kali ini, Koordinator pelayanan Tahanan Ditjen PAS Teguh Imanto memberikan buku standar layanan penyuluhan hukum dan fasilitas bantuan hukum bagi tahanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai Pedoman Rutan Magetan untuk memberikan layanan maupun fasilitas terkait bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Teguh menyampaikan bahwa di mata hukum semua masyarakat itu sama. Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk Warga Binaan. “Di dalam UU No. 22 tahun 2022 tidak ada diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana baik tipikor, narkotika, kriminal umum dan lain-lain. Tidak peduli jabatannya semua dapat bantuan hukum. Untuk itu kami memdorong UPT di bawah Kementerian Hukum dan HAM dalam pemenuhan akses bantuan hukum bagi tahanan dapat diberikan secara tepat dan adil,” Jelasnya.

Baca Juga  Satsampata Polres Ponorogo Berikan Himbauan Kepada Nasabah Perbankan

Setelah mensosialisasikan Pedoman Pembudayaan Ideologi Pancasila di Aula, Teguh lantas diajak berkeliling melihat seluruh lingkungan di Rutan Magetan, mulai Dapur Restorasi, Klinik Kesehatan hingga menyapa WBP yang ada di Blok Hunian untuk memastikan pelayanan yang ada di Rutan sudah sesuai standar dan gratis tanpa di pungut biaya apapun.

Pos terkait