Satpol PP Magetan Pasang Papan Larangan Anjal

Satpol PP Magetan saat memasang papan larangan anjal.

Beritatrends, Magetan – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan memasang papan larangan dan himbauan pada titik yang kerap disalahgunakan oleh anjal gepeng untuk meminta minta uang kepada penguna jalan.

Papan larangan ini di pasang oleh Satpol PP di persimpangan jalan Sukomoro dan Maospati, dan rencana akan ditambah pada tempat lainya.

“Hal ini kita lakukan atas maraknya anjal dari luar kota yang di jalanan, sesuai Perda Magetan 3/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Fery Yoga Saputra, Kamis (9/12/2021).

Anjal yang dimaksud adalah orang yang berkostum badut atau manusia silver serta anak punk yang meresahkan yang sering meminta-minta uang di persimpangan lampu merah.

“Kalau anak punk saat ini sudah berkurang di Magetan, dari pada dulu,” ucap Fery Yoga Saputra.

Dengan adanya papan pengumuman larangan, diharapkannya, masyarakat bisa sadar akan apa saja yang dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Magetan untuk melakukan aktivitas yang tak diperbolehkan itu.

“Kami harapkan dengan membaca papan-papan itu, tentunya masyarakat pun sadar dan enggan untuk melanggarnya. Meski selama ini, ada beberapa yang bandel, masih mengulanginya meski pun sudah sering kali diperingatkan,” pungkasnya.

Mereka rata-rata dari luar daerah, yang ngekost di Magetan. Beberapa sempat ditangkap dan diberikan peringatan.

Baca Juga  JSC Home Visit ODKB Warga Kelurahan Dalpenang Sampang

Pos terkait