168 Narapidana Rutan Magetan Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 2 Orang Langsung Bebas

Bupati Magetan Menyerahkan Remisi Hari Kemerdekaan kepada 168 Narapidana Rutan Magetan, 2 Orang Langsung Bebas

Beritatrends, Magetan – Sebanyak 168 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan menerima remisi (pengurangan masa pidana). Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Magetan, Eries Sugianto menyebut, 168 warga binaan yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi syarat dan melewati tahap penilaian.

“Mereka sekurang-kurangnya sudah menjalani 6 bulan semenjak ditahan, berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib. Serta ada penilaian perilaku dari Rutan dan Bapas,”terangnya.

Narapidana tersebut mendapat besaran perolehan remisi mulai dari 1-6 bulan. Kasusnya, mulai dari pidana umum, pencurian, penipuan, korupsi, hingga narkotika.

“Dari 168 narapidana yang langsung bebas hari ini ada 2 orang, warga Ngawi dan Magetan,” sebut Karutan.

Adapun SK remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Magetan Suprawoto, di Aula Rutan Magetan, Kamis (17/08/2023).

Ia menuturkan, agar para warga binaan khususnya penerima remisi dapat belajar dari sejarah hidupnya. Tujuannya, agar ke depan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat ketika telah kembali ke masyarakat.

“Selamat saya mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan sebagai landasan dalam kembali menjalani kehidupan. Jadilah insan yang taat hukum dan berbudi luhur, serta punya makna bermanfaat untuk masyarakat,” pesan Bupati.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan : Magetan Siaga Bencana

Pos terkait