Fraksi DPRD Magetan Berikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2024

Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna, di ruang rapat paripurna dewan setempat, Rabu (15/11/2023).

Kali ini dengan agenda ‘Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2024.

Dalam kesempatan tersebut, pandangan umum dibacakan oleh perwakilan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili oleh Juru Bicara Priminiwati. Sementara pandangan dari ketujuh partai lainnya diserahkan secara langsung kepada Ketua DPRD Magetan, Sujatno.

Menurut Priminiwati, penyampaian rancangan APBD oleh Pj.Bupati kepada DPRD Magetan yang sebelumnya didahului kesepatakan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2024, merupakan tahapan penganggaran yang strategis dalam perencanaan pembangunan daerah.

Terhadap Raperda tersebut, Fraksi PKS mengapresiasi terkait angka target pertumbuhan ekonomi Magetan tahun 2024 sebesar 4,1%.

“Walaupun proyeksi makro ekonomi dan target tingkat kesejahteraan sosial yang memang tidak terlalu tinggi, namun cukup optimis dibanding tahun sebelumnya,” jelas Priminiwati.

Pihaknya juga menyoroti beberapa hal seperti terkait 7 prioritas pembangunan, penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, alokasi anggaran, hingga bagaimana strategi Pemkab untuk mendapatkan pengembalian piutang daerah.

“Harapannya RAPBD 2024 ditetapkan menjadi Perda nantinya, penetapannya tepat waktu dengan proses pembahasannnya yang lebih berkualitas dibanding tahun sebelumnya dan subtansinya menjadi solusi permasalahan dan isu strategis daerah,” harap Priminawati.

Sementara itu, Ketua DPRD Sujatno mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan mekanisme yang harus dilakukan sebelum ditetapkan menjadi APBD 2024.

Ia menyebut, total pendapatan daerah Magetan tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 1,9 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer dari pemerintah pusat, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Daerah (DAK), dan pendapatan lain-lain yang sah.

Baca Juga  Hujan Turun Parade Surya Senja Tetap Berjalan

“Makanya kemarin kita tekankan untuk meningkatkan bagaimana caranya bisa meningkatkan DID yang mana tahun ini Magetan mendapat kurang lebih Rp 29 milyar. Juga menggali potensi yang dapat mendongkrak PAD,” tegas Sujatno.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut Fraksi DPRD juga memberikan pandangan umumnya terhadap 3 Raperda dari Bupati, yaitu Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasaran, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Pos terkait