Orang Tua Korban Akhirnya Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Atas Dugaan Tidak Pidana UU Nomor 23 Tahun 2002

Bukti laporan dan pernyataan

Beritatends, Tulang Barang Barat –  Sebelumnya isu yang beredar tentang pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan tidak pidana terhadap santrinya yang masih Anak Baru Gede (ABG) berinisail KN (14) yang terbit di beberapa media Siber Jum’at (10/03/2023).

Seperti yang di sampaikan DD kepada IR bahwa dugaan pencabulan yang di alami anaknya sudah selesai dengan mediasi yang dihadiri aparatur Tiyuh setempat, Hari dsn Tanggal Sabtu (4/3/2023), Dengan Surat Perdamaian “Yang bertanda tangan di bawah ini kami pihak 1 dan 2,
Pihak ke 1 dan ke 2 Sepakat untuk berdamai dan saling maaf memaafkan atas kehilafan selama ini yang terjadi dan akan menjalin hubungan silaturahmi terbaik dengan tidak mengungkit permasalah yang terjadi. Demikian surat perjanjian perdamaian ini kami buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun, di saksikan dan yang mengetahui Kepalo Tiyuh (Desa) Samsudin
Dengan saksi sebagai berikut :

  • 1. Khoiri
  • 2. Waljiyo
  • 3. Mansur

Kibang Mulya Jaya, Sabtu (4/3/2023)

Menurut orang tua korban Pada hari Senin 13/3/2023 saya telah melaporkan ke Polisi Polres Tulang Bawang Barat dengan Nomor : LP/B/47/III/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Maret 2023 pukul 18:11 WIB bertempat kantor kepolisian tersebut di atas pada hari dan tanggal ditanda tangannya surat tanda penerimaan laporan dengan ini di terangkan bahwa orang tua korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo 76 E yang terjadi di rumah tersangka Alamat Tiyuh (Desa) Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat-Lampung, pada hari Sabtu 18 Februari 2023 sekira jam 09:00 Wib dengan terlapor berinisial SK.

Baca Juga  Jalankan Instruksi Presiden Jokowi Soal Penindakan Tegas Tambang Ilegal, Polrestabes Medan Akan Cek Lokasi Tambang Diduga Ilegal di Desa Namorih

“Andi Lian, SH, MH Untuk masalah KH kami dampingi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung. langsung saya yang pimpin sekaligus tim hukum LPAI Provinsi Lampung saya sendiri yang mengkoordinasi tim. itu dibawah kendali saya dan Hari Senin 27 Maret 2023 sudah soan ke Polres Tulang Bawang Barat ketemu dengan rekan-rekan penyidik terkait laporan, kedatangan kami untuk menanyakan kapada Penyidik PPA Polres Tubaba sampai saat ini sejauh mana progres dari penanganan penyelidikan perkara tersebut apa lagi ini menyangkut perkara anak-anak yang pelakunya diduga adalah orang dewasa maka menyelidikan yang di lakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini PPA itu memang harus profesional dalam arti karena ini kejahatan anak-anak yang mana anak cikal bakal kelanjutan generasi yang akan datang maka ini tidak boleh main-main atau tidak boleh ada unsur ketidak keseriusan yang maksud ke hal-hal yang tidak baik lainnya.

Kami LPAI Provinsi Lampung mendorong ke penyelidikan atau penanganan perkara ini, itu mendapat perhatian serius bukan tidak saja Penyidik PPA nya termasuk dari Pimpinan Kepolisian setempat ia itu Pak Kapolres kami meminta menaruh perhatian serius yang maksimal terhadap pengungkapan persoalan ini.

Termasuk perkara KH ini penyidik katanya akan memanggil saksi-saksi dari pihak terlapor, kita menginginkan proses demi proses tahapan dan tahapan itu memang betul-betul tidak ada nuansa yang lain apa lagi ini menyangkut objek terlapor kalangan pondok pesantren cukup sensitif oleh karena itu kepolisian kami berharap juga bisa sebaik mungkin apa bila di temukan bukti permulaan yang cukup atau bukti petunjuk maka penyidik bisa lebih dalam untuk menemukan apakah betul ada pelanggaran kejahatan sebagaimana yang dituduhkan itu.

Baca Juga  Bawaslu Pringsewu Dorong Pemerintah Daerah Untuk Segera Terbitkan Surat Pengunduran Diri Kakon Sebelum DCT

Bahwa KH kami yakini tidak mungkin memberikan keterangan itu meng ada-ada kami rasa juga hal yang tidak mungkin, oleh karena itu bukan berarti menuduh salah satu pihak yang lain tetapi praduga tidak bersalah kita hormati tapi kita juga meminta Aparat Penegak Hikum dalam hal ini PPA juga dalam wewenangan yang mereka miliki itu bekerja dengan baik karena nanti dampak nya akan meluas.

Lanjut Andi Mengenai terlapor sudah di panggil dan di periksa tetapi akan menghadiri saksi yang meringan kan dia itu informasi dari penyidik, “ucapnya.

Di hubunggi via telpon orang tua korban saya selaku orang tua korban sangat berharap Aparat Penegak Hukum bisa menyelidiki lebih serius dan independen dalam perkara anak saya ini. dan sudah kami erah kan persoalan ini ke LPAI Provinsi Lampung, Rabu (29/03/2023)

Pos terkait