Peluru Nyasar Kenai Seorang Wanita Paruh Baya, Pelaku Langsung Diamankan Polisi 2 Jam Usai Kejadian

Pelaku diamankan berserta barang bukti.

Beritatrends, Asahan (Sumut) – Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria pelaku penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan satu orang korban terluka di areal perkebunan kelapa sawit.

Peristiwa naas tersebut terjadi di Dusun VI Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Sumut pada Jumat (24/09/2021) sore lalu.

Pelaku diketahui berinisial JS (40), merupakan Warga Dusun IV Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi SH membenarkan kejadian tersebut.

Kapolsek menjelaskan, pada Jum’at sekira pukul 13.30 WIB, korban berinisial RM (55) warga setempat, saat itu sedang mencari berondolan di kebun kelapa sawit yang ada di areal perkebunan setempat.

Pada saat korban mengumpuli berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata api.

Di waktu yang bersamaan korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri. Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah, seketika ia langsung lemas dan jatuh telungkup ke tanah.

Mendengar informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Tak berapa lama atau 2 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan pelaku RM dan barang bukti, berupa 1 unit senapan angin serta membawanya ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kita kenakan pasal 360 KUHPidana jo pasal 1 uu darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (senpi) dan bahan peledak (bahan peledak) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” sebutnya Minggu (26/09/2021) pagi.

Sementara itu, atas kejadian itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya.

“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” imbuhnya.

Kapolres juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin atau akan melakukan pengurusan izin kepemilikan senapan angin dapat berkoordinasi dan menghubungi Satintelkam Polres Asahan.

“Setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin, maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Pos terkait