Kapolres Ponorogo AKBP Catur didampingi Kasat Reskrim AKP Nikolas menunjukkan barang bukti
Beritatrends, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan bermodus lewat aplikasi pertemanan, sekaligus mengamankan pelaku berinisial SA (36) warga Banyuwangi yang domisili di kost jalan M. Yamin, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Dalam aksinya bahkan, pelaku menggondol mobil Brio milik korban yang berprofesi sebagai dokter pada salah satu rumah sakit di Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H menyampaikan kronologi kejadiannya berawal pada tanggal 28 Desember 2022 kemarin, dimana antara pelaku dan korban saling berkenalan melalui aplikasi pertemanan.
“Dari situ, mereka menjalin komunikasi secara intensif dan bertemu pada tanggal 4 Januari 2023 disalah satu hotel yang ada di Ponorogo, “kata AKBP Catur, Kamis (26/01).
AKBP Catur menambahkan, saat pertemuan di Ponorogo, pelaku mengaku kepada korban mengalami kecelakaan, mobilnya rusak tapi tidak parah dan mobil akan dibawa ke bengkel.
“Karena merasa iba, korban memiliki inisiatif untuk meminjamkan kendaraan miliknya yaitu mobil Honda Brio kepada palaku untuk operasinal selama berada di Ponorogo. Namun setelah mobil dibawa pelaku dan kendaraan tersebut tak ujung kembali. Akhirnya korban berusaha menghubungi pelaku tanggal 5 Januari 2023, tetapi sudah tak bisa dan ketika dicek beberapa kali di hotel juga tidak kembali. Korban kemudian melaporkan ke Polres Ponorogo, “imbuh Kapolres Ponorogo.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Nikolas mengatakan, mendapat laporan dari korban petugas Resmob Polres Ponorogo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
“Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2023 petugas berhasil mengamankan pelaku di kost tempat tinggalnya jalan M. Yamin Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, “ujar AKP Nikolas.
AKP Nikolas menuturkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa. Dari pengakuannya selain di Ponorogo, pelaku juga pernah menjalankan penipuan serupa di Tulungagung dan Kediri.
“Korbannya rata-rata berprofesi sebagai PNS maupun bidan yang berstatus single parent. Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Brio RS, warna kuning bernopol W 2379 SW dan barang bukti lain.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, “pungkasnya.