Pulisi Ringkus Pelaku Kasus Tindak Pidana Perjudian

Satreskrim Polres Asahan Telah Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian

Beritatrends, Asahan – Personil Sat Reskrim Unit Jatanras melakukan Penyelidikan, tentang adanya permainan Judi Togel & Game Tembak ikan – ikan, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa ada sebuah warung yang menjadi tempat perjudian togel dan judi game tembak ikan-ikan yang beralamat Desa Kampung Bungur Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan.

Menindak lanjuti hal tersebut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH, MAP bertindak cepat dengan memerintahkan KANIT JATANRAS IPDA SUPANGAT, SH dan tim nya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tukang tulis judi togel dan operator judi game tembak ikan-ikan dan berhasil menyita barang bukti dari pelaku selanjutnya membawa ke Polres Asahan guna proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menerangkan bahwa Polres Asahan telah mengamankan Pelaku Berinisial (A) 36 th warga desa purwodadi kec. prapat janji, beserta Barang Bukti merupakan 1(satu) Unit Handphone Android warna hitam, 1 (satu) buah buku erek-erek/ Tapsir Mimpi, 1 (buah) buku catatan, 1 (satu) unit Meja judi game tembak ikan-ikan, 1 (satu) buah cip meja judi game tembak ikan-ikan.

“Polres Asahan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian tembak tembak ikan atau sejenisnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Gerak Cepat Bangun Kolaborasi Dalam Pengendalian Inflasi dan Dampaknya di Provinsi Lampung

Pos terkait