Resahkan Warga, Bandar Judi Togel asal Sei Dadap Diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut

Seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Senin (4/10/2021) malam

Beritatrends, Asahan (Sumut) – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut Berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Senin (4/10/2021) malam

Pelaku tersebut Berinisial “JA” (56) merupakan warga Dusun I Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP.PUTU Yudha Prawiro SIK. MH.melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Pranata Simangunsong, SH., saat dikonfirmasi Selasa pagi (5/10) membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat Pada Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib di salah satu warung di Dusun III Desa Sei Kamah II ada seorang laki laki berinisial “JA” berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online.

Berdasarkan informasi tersebut Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki berinisial “JA” sedang menerima nomor togel dari pembeli seketika itu unit jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “JA”.

Setelah dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel, kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.

Dari tangan pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 49.000,- (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A9 2020 warna hitam berisikan angka-angka togel turut juga diamankan, Terang Kasat Reskrim Polres Asahan.

Baca Juga  Maling 4 Karung Gabah Seorang Pria Diringkus Polisi

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku “JA” diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tegas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, Aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika masih ada masyarakat yang nekat melakukan aksi perjudian, pihaknya tak segak mengamankannya.

Terakhir, kepada masyarakat juga kami himbau jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan” Tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *