Beritatrends, Magetan – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru Tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan telah melakukan pengungkapan suatu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB di jalan masuk Stasiun Magetan, wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Menurut Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo, “Petugas Satresnarkoba Polres Magetan telah berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang buktinya.” Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Magetan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba di suatu tempat. Melalui penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial “AB” alias Balok.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram, serta 1 unit sepeda motor HONDA GENIO, warna biru, dengan nomor polisi AE 6572 OS beserta STNK sepeda motor tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kompol Budi Kuncahyo juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga. Dia menghimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segera kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Operasi Pekat Semeru Tahun 2024 terus berjalan sebagai wujud nyata dari komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.