Masyarakat di Larang menggunaan Petasan Saat Ramadhan
Beritatrends, Magetan – Warga Kabupaten Magetan Jawa Timur dilarang bermain petasan selama bulan suci Ramadhan.
Tak hanya petasan, kembang api ataupun mercon bambu (long bumbung) juga tak boleh dinyalakan demi menjaga ketenangan ibadah.
Larangan ini disampaikan oleh Pj. Bupati Magetan Hergunadi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 45/01/403.012/2024 tertanggal 06 Maret 2024.
“Untuk menjaga ketenangan dan kekhusyu’an ibadah selama bulan suci Ramadhan, dilarang menyalakan mercon bambu (long bumbung), kembang api, dan petasan,” tulisnya dalam SE tersebut.
Senada dengan Pj. Hergunadi, Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengamini terkait larangan penggunaan petasan tersebut. Menurutnya, larangan ini memang telah diatur dalam Undang-Undang, termasuk sanksi bagi pelanggarnya.
“Petasan termasuk bahan peledak yang tentunya ada batasan tertentu yang boleh dan tidak boleh. Kami harapkan di bulan suci Ramadhan, Magetan zero accident berkaitan dengan petasan,” ungkapnya, Sabtu (09/04/2024) kemarin.
Selain larangan petasan, AKP Budi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga situasi kondusif selama bulan Ramadhan. Terutama menghindari kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan, seperti tawuran, miras, hingga balap liar.
Pihaknya menyebut, selama bulan Ramadhan Polres Magetan akan gencar mengadakan patroli. Ini dilakukan guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas).
“Bulan suci Ramadhan mari manfaatkan dengan meningkatkan iman dan taqwa. Kami berharap masyarakat tidak membiasakan melakukan hal-hal yang dapat menganggu kantibmas,” ungkapnya.