Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan S.I.K (tengah) saat mengemban tugas sebagai pasukan Perdamaian Dunia Misi PBB di Sudan Benua Afrika.
Beritatrends, Tanah Karo – Beredar informasi tentang penanganan kasus perambahan hutan yang telah diamankan beberapa minggu lalu sesuai LP/ A / 13 / V / 2023 / SPKT. Satreskrim/ Polres Tanah Kao/Polda Sumut dengan tersangka Jiwa Purba (jp) yang dianggap telah dibebaskan oleh pihak Kepolisian Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH MH S.I.K ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasat reskrim polres tanah karo AKP Aryya Nusa Hindrawan S.I.K meluruskan informasi miring yang beredar dimasyarakat.
AKP Aryya Nusa mengatakan, ” benar tersangka diberikan penangguhan penahanan dikarenakan ada keluhan masalah kesehatan,” ujarnya
Lanjutnya lagi, “walaupun diberi penangguhan penahanan terhadap tersangka Jp, warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo yang diamankan pada Rabu (17/05/2023) tersebut, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Karo dan tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan nantinya,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang dikenal humble ini.
Di ujung perbincangan pihaknya kembali menegaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi bersama pihak jaksa penuntut umum (Jpu) kejaksaan negeri karo agar proses pemberkasan dapat secepatnya dinyatakan lengkap.” Tegas Aryya.