Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Dishub Kabupaten Madiun Meterisasi Seluruh APJ

Dishub Kabupaten Madiun Meterisasi Seluruh APJ

Beritatrends, Madiun – Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melakukan meterisasi seluruh alat penerangan jalan (APJ) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur.

Kabid Sarana dan Prasarana Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani menyatakan sesuai rekomendasi BPK, pembayaran tagihan listrik APJ tak boleh lagi menggunakan taksasi atau abonemen. Untuk itu mulai tahun 2024, pembayaran tagihan listrik APJ di Kabupaten Madiun berubah dari taksasi menjadi meterisasi.

Menurut Rena, sebelum tahun 2024, rata-rata tagihan pembayaran listrik APJ di Kabupaten Madiun sebesar Rp 1,1 milyar perbulan. Dengan demikian, setahun pembayaran listrik APJ bisa mencapai Rp 13 milyar.

Setelah dilakukan meterisasi, satu bulan pembayaran APJ hanya berkisar Rp 500 juta saja. Dengan demikian, satu bulan Pemkab Madiun dapat menghemat biaya tagihan listrik APJ hingga Rp 600 juta.

Rena mengatakan untuk mengendalikan tagihan listrik Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun menindakalnjuti temuan BPK dengan melakukan MOU dengan PLN pada pertengahan tahun 2023. Kerjasama itu terkait meterisasi APJ yang selama ini masih menggunakan penghitungan taksasi atau abonemen.

Setelah ada MOU dengan PLN disepakati menghapus perhitungan taksasi dan abonemen menjadi meterisasi pada Juni 2023. Sebulan kemudian, Dishub Kabupaten Madiun dan PLN melakukan survey dengan terkait titik APJ yang menggunakan abonemen atau taksasi di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun.

Dari survey tersebut, APJ yang berada di ruas jalan Kabupaten Madiun dilakukan meterisasi. Selain survey, Dishub Kabupaten Madiun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi mengambil aliran listrik dari APJ milik Dishub Kabupaten Madiun.

Untuk APJ yang berada di ruas jalan desa atau mengambil aliran listrik dari APJ milik Dishub dilakukan pemutusan. Total yang dilakukan pemutusan listrik pada tahun 2023 sekitar 223 ID pelanggan. Hal itu sesuai peraturan Bupati Madiun No 23 tahun 2023 bahwa pengelolaan APJ sudah dibagi kewenangannya bila di jalan kabupaten menjadi kewenangan dishub dan di jalan desa kewenangan pemerintah desa.

Baca Juga  Pj Bupati Lantik Hermawan Sebagai Pj Sekda Magetan

Rena menyebutkan hingga akhir tahun 2023, sebanyak belasan desa sudah mengajukan meterisasi APJ. Pasalnya setelah dilakukan pemutusan ID Pel, PLN memberikan program kepada pemerintah desa yang akan memeterisasi APJ di desanya secara gratis.

Teknisnya pemerintah desa mengajukan permohonan ke Dishub Kabupaten Madiun dan menyediakan instalasi SLO dan IDnya.

 

Pos terkait