Beritatrends, Magetan – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Magetan, Tikno, memimpin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Acara ini berlangsung di Balai Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, pada Selasa (23/01/2024), dihadiri oleh tokoh masyarakat.
Sosialisasi serupa juga dilakukan oleh anggota DPRD Magetan di daerah pemilihan masing-masing. Tikno menjelaskan bahwa DPRD Magetan memberikan fasilitas bantuan permodalan dalam bentuk dana bergulir untuk menanggulangi kemiskinan, memberdayakan ekonomi, dan meningkatkan pelaku usaha mikro di Kabupaten Magetan.
Menurut Tikno, melalui pemahaman terhadap Perda ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mempercepat pertumbuhan, peningkatan, dan pemerataan perekonomian di Kabupaten Magetan. Fokusnya adalah agar masyarakat menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh, dan mandiri.
“Tentu, perlu berdasarkan pada peraturan yang ada,” tambah Tikno. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana bergulir, tetapi juga menyoroti pentingnya fasilitas bantuan permodalan melalui Dana Bergulir untuk mendukung peningkatan ekonomi, terutama pada pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan sektor usaha lainnya di Kabupaten Magetan. M